- UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) dan,
- SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan).
Persyaratan :
1. KTP Penanggung Jawab (biasanya pemilik usaha)
2. Surat Keterangan Kesesuaian Tata Ruang/Informasi Tata Ruang(SKKTR/ITR) *
3. Bukti Kepemilikan Tanah (SHM, SHGB, dll)
4. Denah Bangunan Kegiatan Usaha
5. Akta Pendirian Badan Hukum (PT, CV, dll). Tidak wajib untuk perseorangan.
6. NPWP untuk UKL-UPL atau SPPL yang berbadan Hukum
7. Akta Jual Beli / Sewa Menyewa / Surat Ketidakberatan***
8. Lampiran lain yang dianggap perlu.
Proses pengerjaan sekitar 7 hari kerja untuk SPPL dan 14 hari kerja untuk UKL UPL.
Kami juga membantu mengurus izin IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Biaya disesuaikan dengan objek yang diproses izinnya. Berpengalaman sejak 2011 sampai dengan sekarang, bersertifikat Amdal A dan B Wana Wiyata Yogjakarta
- SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan).
Persyaratan :
1. KTP Penanggung Jawab (biasanya pemilik usaha)
2. Surat Keterangan Kesesuaian Tata Ruang/Informasi Tata Ruang(SKKTR/ITR) *
3. Bukti Kepemilikan Tanah (SHM, SHGB, dll)
4. Denah Bangunan Kegiatan Usaha
5. Akta Pendirian Badan Hukum (PT, CV, dll). Tidak wajib untuk perseorangan.
6. NPWP untuk UKL-UPL atau SPPL yang berbadan Hukum
7. Akta Jual Beli / Sewa Menyewa / Surat Ketidakberatan***
8. Lampiran lain yang dianggap perlu.
Proses pengerjaan sekitar 7 hari kerja untuk SPPL dan 14 hari kerja untuk UKL UPL.
Kami juga membantu mengurus izin IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Biaya disesuaikan dengan objek yang diproses izinnya. Berpengalaman sejak 2011 sampai dengan sekarang, bersertifikat Amdal A dan B Wana Wiyata Yogjakarta
Alamat Kantor : Jalan Gunung Andakasa Gg III No 7 Denpasar.
Silahkan hubungi Telp/WA Kurniawan 🙏


Komentar
Posting Komentar